BREAKING NEWS, KPK Telusuri Aliran Dana Pembelian Harley Davidson Stafsus Menaker Ida Fauziah

"Salah satunya kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan motor. Itu mengalir kepada stafsus. Karena kita sedang mengupayakan, mencari informasi, menggali informasi dari para stafsus ini yang menerima," tambahnya.
KPK belum memastikan apakah dana tersebut dinikmati langsung oleh stafsus atau hanya sebagai perantara. Penelusuran terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atasan mereka dalam kasus ini.
"Apakah penerimaan itu untuk atas nama dirinya sendiri atau justru penerimaan itu mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara, karena ini juga stafsus di sini. Nah, tentu perantaranya kepada pimpinannya, kita sedang dalami," kata Asep.
Sebelumnya, KPK menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo pada Senin (21/7/2025). Kendaraan tersebut merupakan barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh oknum di lingkungan Kemnaker.
"Pada Senin (21/7/2025), KPK melakukan penyitaan 1 kendaraan roda dua terkait perkara Kemenaker, penyitaan dari saudara RYT," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Motor tersebut didominasi warna hitam dengan tangki merah mencolok bertuliskan Harley Davidson, sebuah merek motor gede asal Amerika Serikat yang terkenal dengan harga selangit.
"Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," jelas Budi.
Diketahui, kasus pemerasan RPTKA ini bermula dari adanya dugaan pungutan liar kepada perusahaan-perusahaan asing yang ingin merekrut tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
Modus operandi dilakukan dengan mempersulit proses pengurusan RPTKA apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke pihak-pihak tertentu di Kemnaker. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak 2022.
Sejumlah pihak, termasuk dua staf khusus Menteri Ida Fauziah, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan jabatan strategis dan menyangkut kebijakan tenaga kerja asing yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Purnawarman