get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Penyimpangan Anggaran Pokir DPRD NTB 2025: Kuasa Hukum Dewan Minta Penundaan Panggilan Kejati

Asisten III Eva Dewiyani Diperiksa Kejati NTB, Terkait Dugaan Korupsi BUMD PT GNE

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB
header img
Asisten III Eva Dewiyani Diperiksa Kejati NTB, Terkait Dugaan Korupsi BUMD PT GNE. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Salah satu yang dipanggil adalah Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Provinsi NTB, Eva Dewiyani.

Eva diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

"Yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejati NTB, datang ke Kejati pukul 11.00 WITA siang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra , dalam keterangannya.

Efrien menegaskan, pemanggilan Eva Dewiyani berkaitan dengan perannya sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT GNE, salah satu BUMD milik Pemprov NTB.

"Dimintai keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan PT GNE," jelas Efrien.

Pemeriksaan terhadap Eva dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejati NTB. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan di ruang penyidik pidana khusus," tambah Ervien.

Latar Belakang Kasus PT GNE

Kasus dugaan korupsi di PT GNE mulai mencuat ke publik sejak awal 2024 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.

Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan dana penyertaan modal daerah yang tidak sesuai peruntukannya, hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

PT GNE adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Provinsi NTB yang bergerak di sektor investasi, pariwisata, energi, dan pengelolaan aset. Sejumlah mantan pejabat direksi dan komisaris sebelumnya juga telah diperiksa oleh Kejati.

Hingga kini, Kejati NTB belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan terus dilakukan secara bertahap dengan memeriksa para saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat aktif.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi NTB selalu bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Temen-temen Pemprov selalu kooperatif berkenaan panggilan APH dalam setiap proses pemeriksaan suatu kasus hukum. Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya bilamana diperlukan. Selebihnya nanti kita cek ya," ujar Yusron Hadi kepada media.

Yusron juga menekankan bahwa keterbukaan informasi dan komitmen terhadap hukum merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut