Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pergeseran APBD NTB 2025: RPJMD Belum Rampung, Tapi Anggaran Sudah Bergeser

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:59 WIB
  • author Purnawarman
Polemik Pergeseran APBD NTB 2025: RPJMD Belum Rampung, Tapi Anggaran Sudah Bergeser
Polemik Pergeseran APBD NTB 2025: RPJMD Belum Rampung, Tapi Anggaran Sudah Bergeser. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Tiga kali pergeseran anggaran telah dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Tahun Anggaran 2025. Pergeseran terakhir menjadi sorotan karena menyentuh program pokok-pokok pikiran (Pokir) eks anggota DPRD, dengan nilai mendekati Rp78 miliar.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan aktivis. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sah secara hukum dan mengikuti arahan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain, kelompok sipil mempertanyakan dasar perubahan tersebut dan menyoroti potensi penyalahgunaan.

NTPW Soroti Legalitas dan Urgensi Pergeseran

Baharuddin Umar, Juru Bicara NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), menyampaikan bahwa meskipun perubahan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 2, terdapat syarat normatif yang harus dipenuhi sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.

“Dua syarat itu menjadi syarat normatif dalam melakukan kebijakan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada,” tegas Baharuddin, Selasa (22/7/2025).

Baharuddin menambahkan, pergeseran harus dilakukan dengan alasan kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan yang ditetapkan secara resmi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut