Polemik Pergeseran APBD NTB 2025: RPJMD Belum Rampung, Tapi Anggaran Sudah Bergeser

LOMBOK, iNewsLombok.id - Tiga kali pergeseran anggaran telah dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Tahun Anggaran 2025. Pergeseran terakhir menjadi sorotan karena menyentuh program pokok-pokok pikiran (Pokir) eks anggota DPRD, dengan nilai mendekati Rp78 miliar.
Kebijakan ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan aktivis. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sah secara hukum dan mengikuti arahan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun di sisi lain, kelompok sipil mempertanyakan dasar perubahan tersebut dan menyoroti potensi penyalahgunaan.
Baharuddin Umar, Juru Bicara NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW), menyampaikan bahwa meskipun perubahan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 2, terdapat syarat normatif yang harus dipenuhi sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.
“Dua syarat itu menjadi syarat normatif dalam melakukan kebijakan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada,” tegas Baharuddin, Selasa (22/7/2025).
Baharuddin menambahkan, pergeseran harus dilakukan dengan alasan kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan yang ditetapkan secara resmi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Editor : Purnawarman