Jabatan Sekda NTB Kosong, Gubernur akan Tunjuk Salah Satu Asisten Sebagai PLH

"Bapak Gubernur juga segera menunjuk salah satu Pejabat Eselon II sebagai Plh Sekda," tambah Yusron.
Lebih lanjut, Gubernur NTB akan mengusulkan nama untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi NTB kepada Mendagri. Pj Sekda nantinya akan bertugas selama tiga bulan atau hingga Sekda definitif dilantik.
"Plh ataupun Pj Sekda akan menjalankan seluruh tugas-tugas birokrasi internal Pemprov NTB," terang Yusron.
Seiring kekosongan jabatan Sekda, Pemerintah Provinsi NTB akan menggelar Seleksi Terbuka (Selter) sesuai ketentuan. Selter ini akan terbuka bagi seluruh PNS yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi jabatan, sebagaimana diatur dalam regulasi manajemen ASN.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan birokrasi di tingkat tertinggi Pemerintah Provinsi NTB tetap berjalan optimal.
Editor : Purnawarman