Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPM Unram Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib dari LHP BPK RI
Advertisement . Scroll to see content

DPRD NTB Marga Harun Soroti 200 Vila Ilegal Berdiri Megah di Lombok Tengah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:30 WIB
  • author Purnawarman
DPRD NTB Marga Harun Soroti 200 Vila Ilegal Berdiri Megah di Lombok Tengah
DPRD NTB Marga Harun Soroti 200 Vila Ilegal Berdiri Megah di Lombok Tengah. Purnawarman/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Marga Harun, menyoroti persoalan menjamurnya pembangunan vila tanpa izin di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tercatat sedikitnya 200 unit vila milik Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga tidak memiliki izin resmi atau legalitas administrasi yang sah.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Daerah Pemilihan NTB VI ini menegaskan bahwa maraknya vila ilegal tersebut sangat berisiko terhadap kerusakan tata ruang, serta dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan dan pemanfaatan lahan.

“Kami meminta kepada seluruh stakeholder terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak berizin ini. itu 200 vila Bodong Lewat Jalur Mana yah?,” ucap Marga Harun, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD NTB Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Jumat (20/6/2025).

Politikus Muda dan dikenal vokal ini juga mengingatkan bahwa pembangunan vila tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak serius terhadap potensi konflik agraria, penyalahgunaan fungsi lahan, hingga kerusakan lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut