get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Akun Abiman Abiman Penghina Gubernur Iqbal Ditangkap, DPRD NTB Serukan Etika Demokrasi

DPRD NTB Marga Harun Soroti 200 Vila Ilegal Berdiri Megah di Lombok Tengah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:30 WIB
header img
DPRD NTB Marga Harun Soroti 200 Vila Ilegal Berdiri Megah di Lombok Tengah. Purnawarman/iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Marga Harun, menyoroti persoalan menjamurnya pembangunan vila tanpa izin di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tercatat sedikitnya 200 unit vila milik Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga tidak memiliki izin resmi atau legalitas administrasi yang sah.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Daerah Pemilihan NTB VI ini menegaskan bahwa maraknya vila ilegal tersebut sangat berisiko terhadap kerusakan tata ruang, serta dapat menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor pertanahan dan pemanfaatan lahan.

“Kami meminta kepada seluruh stakeholder terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan-bangunan yang tidak berizin ini. itu 200 vila Bodong Lewat Jalur Mana yah?,” ucap Marga Harun, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD NTB Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Jumat (20/6/2025).

Politikus Muda dan dikenal vokal ini juga mengingatkan bahwa pembangunan vila tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak serius terhadap potensi konflik agraria, penyalahgunaan fungsi lahan, hingga kerusakan lingkungan hidup dalam jangka panjang.

Ia mendorong adanya sinergi lintas sektor, antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan transparan.

“Jangan sampai investasi dijadikan tameng untuk melanggar aturan. Penegakan hukum harus berlaku adil untuk semua, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujarnya.

Fenomena tumbuhnya vila-vila ilegal, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Kuta Mandalika dan sekitarnya, juga dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan serta belum optimalnya digitalisasi sistem perizinan yang seharusnya dapat mencegah pelanggaran sejak dini.

Sebagai solusi jangka panjang, Marga mendorong dilakukan audit tata ruang serta pendataan ulang terhadap seluruh bangunan usaha di kawasan wisata prioritas nasional tersebut.

Ia menyebut langkah ini penting sebagai bagian dari penertiban sekaligus reformasi tata kelola kawasan wisata yang berbasis hukum, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut