Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Tengah Dukungan untuk MBG di NTB, Ekonom Ingatkan Pentingnya Evaluasi Berkala dan Akuntabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Perkuat Akses Keadilan di Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:28 WIB
  • author Binti Mufarida/Purnawarman
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Perkuat Akses Keadilan di Daerah
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Perkuat Akses Keadilan di Daerah. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di berbagai wilayah strategis di Indonesia. Kelima pengadilan tersebut berlokasi di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 22 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2025. PP 22/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Sementara itu, PP 23/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Dokumen resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang diakses pada Kamis (19/6/2025), menyebutkan bahwa pembentukan pengadilan militer baru bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan efisiensi pelayanan hukum. Prinsip yang diusung adalah peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Kehadiran Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar dirancang untuk meringankan beban Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang selama ini menangani perkara dalam jumlah besar.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," tertulis dalam Pasal 1 PP 22/2025.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut