get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Hangat Prabowo Bersama Timnas Usai Bungkam China

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Perkuat Akses Keadilan di Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:28 WIB
header img
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, Perkuat Akses Keadilan di Daerah. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di berbagai wilayah strategis di Indonesia. Kelima pengadilan tersebut berlokasi di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 22 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2025. PP 22/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. Sementara itu, PP 23/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Dokumen resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang diakses pada Kamis (19/6/2025), menyebutkan bahwa pembentukan pengadilan militer baru bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan efisiensi pelayanan hukum. Prinsip yang diusung adalah peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Kehadiran Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar dirancang untuk meringankan beban Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang selama ini menangani perkara dalam jumlah besar.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," tertulis dalam Pasal 1 PP 22/2025.

Sementara itu, tiga pengadilan militer lainnya yang dibentuk melalui PP 23/2025 yaitu Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, bertujuan mengurangi beban kerja di Pengadilan Militer Padang, Makassar, dan Jayapura.

Daerah hukum masing-masing pengadilan telah ditetapkan secara rinci. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi seluruh provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

Pengadilan Militer Tinggi V Makassar akan mencakup wilayah yang sangat luas, termasuk seluruh Sulawesi, Maluku, dan Papua. Ini terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Sedangkan, Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, sementara Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Langkah ini juga merupakan respons atas dinamika perkembangan organisasi militer di Indonesia, serta kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem hukum dan pengawasan terhadap anggota militer di berbagai penjuru negeri.

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut