Pemilik Akun Abiman Abiman Penghina Gubernur Iqbal Ditangkap, DPRD NTB Serukan Etika Demokrasi

Politikus yang akrab disapa Bang Maman Sape ini menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang santun dan berlandaskan etika ketimuran.
“Etikanya di mana sebagai manusia? Etika ketimuran itu perlu,” tegasnya.
Maman menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya pun sering menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun, ia selalu berupaya menjaga adab dan marwah pemimpin yang dikritik.
“Kritik di alam demokrasi silakan. Dia inikan mengkritik pejabat daerah, marwahnya harus dijaga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini, Maman menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur NTB sebagai pihak yang dirugikan.
“Ya, ini tergantung Pak Gubernur. Restorative justice tetap ada di beberapa kasus,” jelas Maman.
Ia menambahkan bahwa upaya dialog atau penyelesaian damai memerlukan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak terlapor.
“Perlu komunikasi dari pemimpin daerah dari kabupaten atau kota. Tapi saya belum berbicara sejauh itu dengan Pak Gubernur,” kata dia.
UU ITE Pasal 27 ayat 3 menjadi dasar utama dalam penindakan kasus penghinaan melalui media sosial.
Polda NTB telah mencatat peningkatan laporan pelanggaran ITE sebanyak 12 kasus sepanjang semester I 2025, naik 20% dibanding periode sama tahun lalu.
Lalu Muhamad Iqbal baru menjabat sebagai Gubernur NTB sejak awal 2025 dan dikenal aktif membuka kanal komunikasi publik melalui media sosial.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar pendekatan hukum terhadap kritik tidak bersifat represif, tapi lebih edukatif dan persuasif.
Editor : Purnawarman