get app
inews
Aa Text
Read Next : Alfisyahrin: Meritokrasi Gubernur NTB Iqbal Hanya Jalan di 40 Persen Kebijakan

Pemilik Akun Abiman Abiman Penghina Gubernur Iqbal Ditangkap, DPRD NTB Serukan Etika Demokrasi

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:40 WIB
header img
Pemilik Akun Abiman Abiman Penghina Gubernur Iqbal Ditangkap, DPRD NTB Serukan Etika Demokrasi. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Abimansyah, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama Abiman Abiman.

Ia ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melalui unggahan di media sosial.

Terduga pelaku dijadwalkan akan dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota DPRD NTB: Kritik Boleh, Tapi Harus Beretika

Menanggapi penangkapan tersebut, Anggota DPRD NTB, Muhamad Aminurlah, menyatakan pentingnya membedakan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang menyerang pribadi.

“Kalau selama dia melanggar Undang-undang ITE, dia pasti akan dijerat hukum,” kata Aminurlah kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Politikus yang akrab disapa Bang Maman Sape ini menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang santun dan berlandaskan etika ketimuran.

“Etikanya di mana sebagai manusia? Etika ketimuran itu perlu,” tegasnya.

Kritik Sah, Tapi Harus Jaga Marwah Pemimpin

Maman menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya pun sering menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun, ia selalu berupaya menjaga adab dan marwah pemimpin yang dikritik.

“Kritik di alam demokrasi silakan. Dia inikan mengkritik pejabat daerah, marwahnya harus dijaga,” ujarnya.

Restorative Justice Masih Dimungkinkan, Tapi Tunggu Sikap Gubernur

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini, Maman menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur NTB sebagai pihak yang dirugikan.

“Ya, ini tergantung Pak Gubernur. Restorative justice tetap ada di beberapa kasus,” jelas Maman.

Ia menambahkan bahwa upaya dialog atau penyelesaian damai memerlukan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak terlapor.

“Perlu komunikasi dari pemimpin daerah dari kabupaten atau kota. Tapi saya belum berbicara sejauh itu dengan Pak Gubernur,” kata dia.

UU ITE Pasal 27 ayat 3 menjadi dasar utama dalam penindakan kasus penghinaan melalui media sosial.

Polda NTB telah mencatat peningkatan laporan pelanggaran ITE sebanyak 12 kasus sepanjang semester I 2025, naik 20% dibanding periode sama tahun lalu.

Lalu Muhamad Iqbal baru menjabat sebagai Gubernur NTB sejak awal 2025 dan dikenal aktif membuka kanal komunikasi publik melalui media sosial.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar pendekatan hukum terhadap kritik tidak bersifat represif, tapi lebih edukatif dan persuasif.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut