get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Nyongkolan Sultan di Lombok dengan Mahar Rp 500 Juta dan Karpet 1 KM

Ratusan Karyawan RSI NTB Demo Disnaker: Tuntut Transparansi Potongan Gaji dan Keadilan Upah

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:12 WIB
header img
Ratusan Karyawan RSI NTB Demo Disnaker: Tuntut Transparansi Potongan Gaji dan Keadilan Upah. iNewsLombok.id/Purnawarman

Penghapusan potongan infaq 2,5 persen yang dilakukan tanpa dasar hukum dan kesepakatan.

Pembayaran hak-hak normatif seperti upah lembur, insentif, dan tunjangan secara utuh.

Penyesuaian gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) NTB.

Evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan yayasan, terutama kepemimpinan Lalu Imam Hambali.

Audit dan transparansi aliran dana yayasan serta penggunaan infaq yang telah dipotong dari gaji.

"Membayar hak karyawan seperti upah lembur dan insentif secara utuh, menyesuaikan gaji karyawan RSI NTB agar setara dengan UMR dan mengusut aliran dana hasil pemotongan gaji karyawan," ujar Syaifullah.

Para pendemo juga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan keras seperti:

"Tanggung Jawab, Ketua Yayasan Wajib Mundur"

“Potong Infaq Karyawan Buat Bayar Hutang?”

“Bayar Hak Kami, atau Kami Tuntut Sampai Akhirat!”

Suara Hati Karyawan Senior: “Sudah 26 Tahun Mengabdi, Tapi Diperlakukan Tidak Adil”

Seorang karyawan RSI NTB yang telah mengabdi selama 26 tahun menyampaikan kekecewaannya karena tidak pernah menerima informasi resmi mengenai pemotongan infaq.

“Kami tidak tahu potongan itu ke mana. Tidak pernah ada pemberitahuan, tahu-tahu gaji sudah berkurang. Padahal nilai itu sangat berarti untuk kebutuhan hidup kami,” ungkapnya haru.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa potongan tersebut akan terus dilakukan hingga pensiun, yang menurutnya sangat tidak manusiawi.

Tanggapan Disnaker Kota Mataram: Fasilitasi Mediasi jika Gagal Dialog Internal

Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Rudi Suryaman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para karyawan dan akan memantau perkembangan mediasi internal.

“Tuntutan mereka sudah kami catat dan terima. Kami juga sudah sampaikan agar mereka melakukan dialog terlebih dahulu dengan pihak yayasan, barangkali bisa ditemukan jalan keluar terbaik,” ujarnya.

Namun Rudi menegaskan, jika tidak ditemukan kesepakatan melalui dialog internal, Disnaker siap memfasilitasi mediasi resmi.

“Kalau mentok, baru pemerintah bisa masuk untuk memediasi. Tapi ini kan internal mereka dulu, karena sifatnya infaq atau sumbangan, bukan potongan resmi yang diatur,” jelasnya.

Masalah Lama: Yayasan RSI NTB Juga Belum Bayar Utang Proyek Pembangunan

Persoalan pemotongan infaq ternyata bukan satu-satunya isu yang membelit Yayasan RSI NTB. Diketahui, yayasan tersebut juga tengah bermasalah dengan utang kepada sejumlah kontraktor lokal terkait proyek renovasi dan pembangunan fasilitas rumah sakit.

Nilai tunggakan kepada para kontraktor dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa kontraktor menyatakan mereka mengalami kerugian finansial hingga menunda proyek-proyek lain akibat belum dibayarnya pekerjaan mereka.

Potensi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Dari sudut pandang hukum, potongan gaji yang dilakukan tanpa persetujuan karyawan dan tidak tercantum dalam perjanjian kerja dapat dianggap melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, upah di bawah UMR juga melanggar ketentuan Pasal 90 dan 185 UU tersebut, dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.

 

Disnaker dapat mengambil langkah hukum jika hasil pemantauan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut