Agus Buntung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Ia juga mengkritik putusan hakim yang dinilai tidak mandiri karena sepenuhnya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
"Putusan ini sesuai dengan BAP oleh kepolisian sama persis," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lain. Ia menyebut masih akan menunggu arahan dari pimpinan.
"Kami tunggu dari ketua (JPU) hasilnya bagaimana, kami belum bisa pastikan," katanya singkat.
Kasus yang menjerat Agus Buntung telah menarik perhatian sejumlah organisasi perlindungan perempuan dan masyarakat sipil di NTB. Lembaga seperti LPS2K (Lembaga Perlindungan Sosial dan Keadilan) sebelumnya mendesak agar proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual ini dijalankan secara adil dan transparan.
Beberapa aktivis perempuan juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap korban, yang dikabarkan mengalami tekanan psikologis selama proses penyelidikan berlangsung. Meski identitas korban dirahasiakan, dukungan psikologis dan hukum terhadapnya disebut masih sangat terbatas.
Di sisi lain, sejumlah ahli hukum meminta publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa sambil menunggu hasil akhir dari proses hukum termasuk banding.
Editor : Purnawarman