Kepala Biro Ekonomi NTB Ditetapkan Tersangka Kasus Masker, Ini Respons Pemprov dan Dewan Udayana

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya surat penetapan tersangka terhadap Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, menyampaikan bahwa Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah mengikuti kasus ini sejak awal masa jabatannya.
“Sehubungan dengan pemberitaan di media online yang kami baca terhadap posisi hukum saudara kami Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB dalam dugaan kasus Masker Covid-19, perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat,” ujar Yusron dalam pernyataan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Yusron menegaskan bahwa Pemprov NTB tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berjalan, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Namun beliau (Gubernur Lalu Iqbal, red) sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, Yusron menyatakan bahwa jika status tersangka terhadap Kepala Biro Ekonomi NTB sudah dinyatakan resmi, maka Gubernur akan segera membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya.
Editor : Purnawarman