get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung DPRD NTB Akan Dipercantik, Gubernur Iqbal Siapkan Anggaran tahun 2026

Darurat Sampah di Kebon Kongok: Gubernur Iqbal Langsung Turun Tangan

Senin, 05 Mei 2025 | 21:10 WIB
header img
Darurat Sampah di Kebon Kongok: Gubernur Iqbal Langsung Turun Tangan. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat merespons krisis darurat sampah yang menumpuk di TPA Kebon Kongok.

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal langsung memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, Senin (5/5/2025), di ruang kerjanya.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, Asisten 2 Setda Kota Mataram, Asisten 2 Setda NTB, Kepala Dinas PUPR, Kominfotik, Plt. Dinas LHK, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan itu, disepakati langkah strategis jangka pendek dengan menyiapkan lokasi baru sebagai TPS (Tempat Pembuangan Sementara) untuk tiga hingga empat bulan ke depan. Hal ini dilakukan sambil menunggu proses optimalisasi Landfill 2B rampung.

"Kita sepakati tempat pembuangan sementara dulu, sambil menyelesaikan Landfill 2B. Setelah itu, semua sampah akan kembali ke Landfill yang sudah siap," kata Gubernur Iqbal.

Jangka menengah, Pemkab Lombok Barat sedang menguji sistem pengolahan ramah lingkungan yang mampu menyerap 20 ton sampah per hari dan menghasilkan kompos serta pupuk organik cair. Hanya 30 persen sisanya yang akan tetap dikirim ke TPA.

"Ini upaya kami mengurangi beban TPA. Harapannya bisa menjadi model solusi ke depan," terang Bupati Lalu Ahmad Zaini.

Sementara itu, perwakilan Pemkot Mataram menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rapat dan berharap penyelesaian masalah di TPST Sandubaya juga segera dilakukan.

Untuk solusi jangka panjang, Pemprov NTB akan mendorong implementasi konsep Waste to Energy (WtE). Teknologi ini akan memanfaatkan limbah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi listrik, panas, atau bahan bakar.

"Kita harus siap menghadapi aturan nasional yang akan melarang pembangunan TPA baru mulai 2030. Maka konversi sampah menjadi energi menjadi opsi yang harus kita siapkan sejak dini," tegas Gubernur Iqbal.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut