get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa

Senin, 05 Mei 2025 | 18:40 WIB
header img
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Ia menjelaskan, semua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi dan ahli psikologi forensik yang dihadirkan dalam sidang.

"Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Agus," ujar Ricky.

Ia menambahkan, sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan menjadi pertimbangan pemberatan tuntutan.

"Agus tidak ada respectnya dengan para korban," ucapnya.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa JPU menganggap Agus Buntung tidak pernah dipidana.

"Hanya itu saja hal yang meringankannya," ucap Ricky.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut