get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa

Senin, 05 Mei 2025 | 18:40 WIB
header img
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Sebelum sidang dimulai, Agus sempat menyapa awak media. Ia berkata, "Badai pasti berlalu. Nanti akan muncul Agus yang baru. Semua akan indah pada waktunya."

Namun, tim penasihat hukum Agus Buntung menyayangkan tuntutan maksimal tersebut. Muhammad Alfian Wibawa, kuasa hukumnya, menyebut bahwa kondisi kliennya yang menyandang disabilitas tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa.

"Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan," keluhnya.

Ia menyebut hanya ada satu saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan, sementara lainnya adalah saksi pendukung di luar peristiwa utama.

Timnya siap membantah tuntutan JPU dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Rabu (15/5).

"Kita tunggu nanti seperti apa pledoi (nota pembelaan) dari Agus," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang lebih proporsional dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perkara ini.

"Mudahan saja hukuman terhadap Agus lebih ringan dari tuntutan JPU," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut