Ekonom: UU BUMN 2025 Berpotensi Pangkas Peran KPK, Picu Krisis Kepercayaan Investor

YOGYAKARTA, iNewsLombok.id — Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu kritik tajam dari sejumlah pihak, termasuk kalangan ekonom.
Salah satunya datang dari Edo Segara Gustanto, ekonom dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara, yang menyebut bahwa perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN menjadi bukan lagi penyelenggara negara berpotensi melemahkan tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan.
Menurut Edo, konsekuensi paling serius dari status baru tersebut adalah tereduksinya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi aktivitas BUMN.
"Ketika pengelola BUMN tak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka KPK tidak punya pijakan kuat untuk melakukan penindakan. Ini celah yang bisa disalahgunakan," ujarnya, Senin (5/5/2025).
Edo menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar badan usaha, melainkan entitas strategis negara yang menjalankan fungsi ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, prinsip good governance justru harus diperkuat.
“Langkah ini menjadi sinyal buruk bagi transparansi dan akuntabilitas. Dunia investasi sangat sensitif terhadap integritas kelembagaan. Bila pengawasan melemah, persepsi risiko meningkat, dan ini bisa berdampak pada menurunnya minat investasi ke Indonesia,” jelasnya.
Editor : Purnawarman