Sengketa Lahan Bumbangku Lombok Tengah Memanas, Pemilik Lahan Siap Tempuh Jalur Hukum

Ia juga menyebut bahwa tindakan pihak Nunung yang langsung mengambil alih lahan tanpa proses hukum yang sah adalah bentuk premanisme.
"Jika kuasa hukum Nunung memiliki bukti yang sah, silakan tunjukkan. Kami siap adu data, tapi jangan main serobot seperti ini," tegasnya.
Kuasa hukum Sudin, Yudian Sastrawan, menambahkan bahwa klaim sertifikat dari pihak Nunung telah terbukti tidak sah melalui putusan pengadilan.
Menurutnya, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 141 K/Pid/2024 tanggal 6 Februari 2024 telah memvonis Nunung bersalah atas penggunaan dokumen palsu dan menjatuhkan hukuman penjara 1,9 tahun.
Selain itu, Kantor Wilayah BPN NTB melalui surat No. MP.01.03/240-52/III/22 tertanggal 10 Maret 2022 menegaskan bahwa sertifikat yang diklaim oleh Nunung bukan produk resmi mereka.
"Bagaimana mungkin BPN membatalkan sertifikat yang bukan mereka keluarkan? Ini sudah jelas," ujar Yudian.
Ia juga menyebut bahwa dugaan pemalsuan sertifikat dilakukan oleh Lalu Edi Karya, yang sebelumnya merupakan orang kepercayaan Sudin.
"Ada indikasi pencoretan nama Sudin dan penggantian dengan nama Sahnun Ayitna Dewi. Ini yang digunakan sebagai dasar klaim," jelasnya.
Pihak Nunung: Kami Punya Dokumen Sah
Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Nunung, Nurdin Dino, menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen lengkap dan sah, termasuk SHM, Akta Jual Beli (AJB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami memastikan operasional Bumbangku Beach Cottage tetap berjalan seperti biasa, sebagaimana yang telah berlangsung selama 26 tahun terakhir," ujarnya.
Terkait pembongkaran pagar, Nurdin menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan.
"Kami sudah bersurat kepada Kapolres, Kapolsek, dan Danramil sejak Jumat lalu. Kabagops juga sudah mengonfirmasi ke Kapolsek melalui telepon," pungkasnya
Editor : Purnawarman