Sengketa Lahan Bumbangku Lombok Tengah Memanas, Pemilik Lahan Siap Tempuh Jalur Hukum

LOMBOK, iNewsLombok.id – Konflik kepemilikan lahan di kawasan Bumbangku Cottage, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, kembali memanas. Pemilik sah lahan, Sudin, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 268/Mertak, berencana mengambil langkah hukum atas dugaan perusakan dan pencurian pagar di area miliknya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Praya pada Jumat (11/4/2025), kuasa hukum Sudin, Yudian Sastrawan dan Mahayudin dari kantor hukum Yudian Sastrawan & Associates, menegaskan bahwa kliennya akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut General Manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN), Lalu Satriawardi, yang juga merupakan orang kepercayaan Sudin.
Yudian menjelaskan bahwa pembongkaran pagar dilakukan oleh Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung beserta kuasa hukumnya, Nurdin Dino, pada Rabu (9/4/2025).
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan pihaknya telah menyiapkan laporan ke kepolisian berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Editor : Purnawarman