get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Iwan Hidayat Akhiri Tugas sebagai Kapolres Lombok Tengah

Sengketa Lahan Bumbangku Lombok Tengah Memanas, Pemilik Lahan Siap Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 11 April 2025 | 13:40 WIB
header img
Sengketa Lahan Bumbangku Lombok Tengah Memanas, Pemilik Lahan Siap Tempuh Jalur Hukum.dok

LOMBOK, iNewsLombok.id – Konflik kepemilikan lahan di kawasan Bumbangku Cottage, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, kembali memanas. Pemilik sah lahan, Sudin, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 268/Mertak, berencana mengambil langkah hukum atas dugaan perusakan dan pencurian pagar di area miliknya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Praya pada Jumat (11/4/2025), kuasa hukum Sudin, Yudian Sastrawan dan Mahayudin dari kantor hukum Yudian Sastrawan & Associates, menegaskan bahwa kliennya akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut General Manager PT Bumbang Citra Nusa (BCN), Lalu Satriawardi, yang juga merupakan orang kepercayaan Sudin.

Pemilik Lahan Siapkan Laporan Polisi

Yudian menjelaskan bahwa pembongkaran pagar dilakukan oleh Sahnun Ayitna Dewi alias Nunung beserta kuasa hukumnya, Nurdin Dino, pada Rabu (9/4/2025).

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan pihaknya telah menyiapkan laporan ke kepolisian berdasarkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Jika terbukti dilakukan bersama-sama, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 362 atau 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

"Jika ada lebih dari satu pelaku, meskipun terjadi di siang hari, tetap bisa masuk kategori pencurian dengan pemberatan. Kami tengah menyiapkan bukti awal untuk melaporkan kejadian ini," tegas Yudian.

Dugaan Penggunaan Sertifikat Palsu

General Manager PT BCN, Lalu Satriawardi, menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan pihak Nunung.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Nunung belum menunjukkan sertifikat asli sebagai bukti kepemilikan lahan.

"Sejauh ini, yang beredar hanya salinan dengan pencoretan nama Sudin. Tidak ada peralihan hak dari Sudin ke pihak lain, termasuk Nunung," ujar Lalu.

Ia juga menyebut bahwa tindakan pihak Nunung yang langsung mengambil alih lahan tanpa proses hukum yang sah adalah bentuk premanisme.

"Jika kuasa hukum Nunung memiliki bukti yang sah, silakan tunjukkan. Kami siap adu data, tapi jangan main serobot seperti ini," tegasnya.

Pengadilan: Sertifikat Nunung Tidak Sah

Kuasa hukum Sudin, Yudian Sastrawan, menambahkan bahwa klaim sertifikat dari pihak Nunung telah terbukti tidak sah melalui putusan pengadilan.

Menurutnya, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 141 K/Pid/2024 tanggal 6 Februari 2024 telah memvonis Nunung bersalah atas penggunaan dokumen palsu dan menjatuhkan hukuman penjara 1,9 tahun.

Selain itu, Kantor Wilayah BPN NTB melalui surat No. MP.01.03/240-52/III/22 tertanggal 10 Maret 2022 menegaskan bahwa sertifikat yang diklaim oleh Nunung bukan produk resmi mereka.

"Bagaimana mungkin BPN membatalkan sertifikat yang bukan mereka keluarkan? Ini sudah jelas," ujar Yudian.

Ia juga menyebut bahwa dugaan pemalsuan sertifikat dilakukan oleh Lalu Edi Karya, yang sebelumnya merupakan orang kepercayaan Sudin.

"Ada indikasi pencoretan nama Sudin dan penggantian dengan nama Sahnun Ayitna Dewi. Ini yang digunakan sebagai dasar klaim," jelasnya.

Pihak Nunung: Kami Punya Dokumen Sah

Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Nunung, Nurdin Dino, menegaskan bahwa kliennya memiliki dokumen lengkap dan sah, termasuk SHM, Akta Jual Beli (AJB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami memastikan operasional Bumbangku Beach Cottage tetap berjalan seperti biasa, sebagaimana yang telah berlangsung selama 26 tahun terakhir," ujarnya.

Terkait pembongkaran pagar, Nurdin menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan.

"Kami sudah bersurat kepada Kapolres, Kapolsek, dan Danramil sejak Jumat lalu. Kabagops juga sudah mengonfirmasi ke Kapolsek melalui telepon," pungkasnya

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut