Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 5 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:39 WIB
  • author Purnawarman
Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM
Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM. dok

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap persidangan, berbagai pihak masih berharap ada solusi damai. Namun, menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, wewenang mediasi kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Praya.

"Kasus ini sudah P21, artinya sudah menjadi ranah kejaksaan. Jika ada permintaan mediasi, itu di luar wewenang kami," jelasnya.

Seiring dengan sidang yang berlangsung, masyarakat menunggu apakah ada peluang bagi restorative justice atau Alus Darmiah harus menjalani proses hukum hingga putusan akhir.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut