get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! 9 Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun di Loteng: Korban Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk

Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:39 WIB
header img
Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM. dok

Meskipun kasus ini telah memasuki tahap persidangan, berbagai pihak masih berharap ada solusi damai. Namun, menurut Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, wewenang mediasi kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Praya.

"Kasus ini sudah P21, artinya sudah menjadi ranah kejaksaan. Jika ada permintaan mediasi, itu di luar wewenang kami," jelasnya.

Seiring dengan sidang yang berlangsung, masyarakat menunggu apakah ada peluang bagi restorative justice atau Alus Darmiah harus menjalani proses hukum hingga putusan akhir.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut