get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! 9 Tersangka Pencabulan Anak 14 Tahun di Loteng: Korban Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk

Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:39 WIB
header img
Fakta-fakta Alus Darmiah yang Ditetapkan Tersangka, Pernah jadi Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM. dok

Kini, dalam kasus dugaan pengancaman, Alus Darmiah disebut mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada korban MRS saat berlangsung hearing sengketa lahan antara warga dan ITDC di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai LSM di Lombok Tengah. Forum LSM Lombok Tengah yang dipimpin Lalu Ibnu Hajar mengumumkan rencana aksi solidaritas pada Senin (17/3/2025).

"Aksi ini akan digelar di PN Praya dan Kantor ITDC Kuta Lombok untuk mendesak adanya restorative justice dan membebaskan Alus Darmiah," ungkap Lalu Ibnu Hajar.

Pihaknya juga mengimbau agar aksi dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Alus adalah putra daerah yang harus kita bela. Kita ingin keadilan ditegakkan," tambahnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut