Efisiensi Anggaran! 60 Mobil Komisioner KPU NTB Ditarik Pusat, BBM dan Perjalanan Dinas Dipangkas

LOMBOK, iNewsLombok.id – Sebanyak 60 mobil dinas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) dan 4 mobil eselon III KPU Provinsi NTB resmi ditarik oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran, yang berdampak pada operasional lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Agus Hilman, Anggota KPU NTB Divisi SDM, mengonfirmasi penarikan kendaraan dinas telah dilakukan sejak 24 Februari 2025.
“Seluruh mobil komisioner KPU Kabupaten/Kota bersifat sewa dan sudah dikembalikan ke pusat. Ini sesuai arahan efisiensi anggaran,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, nilai penghematan dari penarikan mobil belum dapat dihitung secara rinci.
“Sewa mobil lebih murah daripada beli, tapi besaran pemotongan dana masih dalam evaluasi,” tambah Hilman.
Editor : Purnawarman