DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Terkait Keterlibatan di PDIP, 48 Penyelenggara Pemilu Disanksi

JAKARTA, iNewsLombok.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin, Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Jakarta, Senin (3/3/2025), menyusul keterlibatannya sebagai pengurus Partai Demorkasi Indoensia Perjuangan (PDIP) saat menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Pelanggaran Dualitas Jabatan dan Konsekuensi Hukum Zainul Muttaqin tercatat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra berdasarkan SK 2020 yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Padahal, syarat menjadi anggota KPU mengharuskan pengunduran diri dari partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar.
“Teradu tidak jujur mengenai statusnya sebagai kader partai. Ini merusak kredibilitas KPU sebagai lembaga netral,” tegas anggota majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah melalui keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (4/2/2025).
Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 6, 7, 11-16 Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik.
Selain Zainul, DKPP juga mengeluarkan sanksi terhadap 47 penyelenggara pemilu dalam 9 perkara berbeda. Sebanyak 15 orang mendapat sanksi peringatan, 6 orang peringatan keras, dan 24 lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti bersalah. Di antara yang terkena sanksi ringan adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.
Editor : Purnawarman