get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bima Rp 27 Miliar, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil

Polres Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp27,4 Miliar, KPU Bima Bantah Tuduhan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:09 WIB
header img
Polres Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp27,4 Miliar, KPU Bima Bantah Tuduhan. iNews.id

BIMA,iNewsLombok.id – Penyidik Unit Tipidkor Polres Bima mulai menyelidiki dugaan korupsi dana hibah tahun 2024 dengan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Dalam agenda pertama, polisi menjadwalkan pemanggilan Bendahara dan Sekretaris KPU Bima, Jumat (21/2/2025), namun keduanya tidak hadir.

Menurut Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, keduanya telah memberikan konfirmasi bahwa mereka sedang mengikuti pemeriksaan internal oleh KPU RI.

"Mereka bukan mangkir, tetapi sedang ada pemeriksaan dari KPU pusat sehingga tidak bisa hadir," jelas Malik.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi pengelolaan dana hibah Rp 27,4 miliar yang digunakan dalam Pilkada 2024.

Malik memastikan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

"Ini masih tahap klarifikasi, jadi kami akan undang lagi," tambahnya.

KPU Bima Bantah Tuduhan Korupsi

Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, menegaskan bahwa tuduhan korupsi dana hibah Rp 27,4 miliar tidak memiliki dasar kuat dan terkesan tendensius.

"Laporan yang masuk ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal, tidak ada uraian spesifik, serta tidak menyebutkan tahapan mana yang bermasalah atau berapa jumlah kerugian negara," tegas Ady dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut adalah total anggaran dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD Pemkab Bima untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada 2024.

"Anggaran Rp 27,4 miliar bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total anggaran untuk pelaksanaan Pilkada," katanya.

Ady menilai bahwa tuduhan penyalahgunaan anggaran masih prematur, mengingat belum dilakukan audit resmi.

"Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut