Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp12,4 Miliar di BIZAM, WN China Juga Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

255 WNI Dideportasi dari Malaysia Akibat Pelanggaran Keimigrasian

Sabtu, 15 Februari 2025 | 23:13 WIB
  • author Anton Suhartono/Purnawarman
255 WNI Dideportasi dari Malaysia Akibat Pelanggaran Keimigrasian
Sebanyak 255 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia pada Kamis (13/2/2025) karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Sabah. Para .(Foto:SINDOnews/Miftahul Chusna)

Pemerintah Malaysia juga menegaskan bahwa warga lokal yang terlibat dalam penampungan atau mempekerjakan imigran ilegal akan ditindak tegas. Baik pengusaha maupun pemilik rumah yang kedapatan melindungi imigran ilegal akan dikenakan sanksi hukum.

Selain deportasi massal ini, dua orang lainnya, yakni seorang perempuan WNI dan seorang laki-laki asal Pakistan, juga dipulangkan melalui jalur udara dari Bandara Internasional Kota Kinabalu.

Pemerintah Malaysia terus memperketat aturan imigrasi, terutama di wilayah Sabah, yang kerap menjadi tujuan pekerja migran ilegal dari Indonesia dan negara lainnya. Langkah tegas ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan imigrasi dan memastikan warga asing yang berada di Malaysia memiliki dokumen resmi.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut