get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:55 WIB
header img
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku tetap sah dikutip dari iNews.id.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini sejalan dengan permintaan KPK yang menegaskan bahwa status tersangka Hasto sudah sesuai dengan aturan hukum. Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam praperadilan tidak benar dan keliru.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan, Hasto menyerahkan 41 bukti, serta menghadirkan tiga saksi dan empat ahli untuk mendukung argumennya. Sementara KPK menyerahkan 153 bukti dan menghadirkan empat ahli sebagai bantahan.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR, bersama dengan Harun Masiku. Ia diduga ikut serta dalam upaya suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya di air serta melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Hasto tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut. KPK kini berfokus untuk menangani kasus ini hingga tuntas.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut