Breaking News: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Dijadwalkan 6 Februari
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:36 WIB
3. Mendagri diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar. Pelantikan serentak 6 Februari 2024 menandai awal masa jabatan para kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan tanpa sengketa, sekaligus menjadi momentum untuk mewujudkan visi pembangunan di masing-masing wilayah.
Editor : Purnawarman