LOMBOK, iNewsLombok.id - Oknum pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah inisial TQH akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi setelah dilaporkan dugaan kasus Pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya.
Kasat Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pimpinan ponpes tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sore tadi," ungkapnya, Rabu (15/1/2024).
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap ketiga korban, kemudian berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan terdapat luka di bagian organ intim salah satu korban.
Editor : Purnawarman