get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagasan Mantan Ketua KNPI NTB Sulhan Muchlis Brilian, Ingin Jadikan Ponpes Destinasi Wisata Syariah

Akhirnya Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan 3 Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:45 WIB
header img
Akhirnya Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdhani

"Memang awal mulanya pelaku ditangkap di rumah korban saat melakukan tindakan melawan hukum," ujarnya.

Hal itu diketahui oleh ayah korban yang baru pulang dan menemukan korban sedang berada di dalam kamar bersama dengan pelaku.

Sementara untuk korban pelecehan sampai saat ini hanya tiga orang dan diketahui kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2023 lalu.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 760 Jo pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) (2) dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentangg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut