get app
inews
Aa Text
Read Next : Surat Tanda Tangan Anggota DPRD NTB Tentang Hak Interpelasi Pengelolaan DAK Diserahkan di Paripurna

Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon Keluar dari Polresta Mataram, Diperiksa Terkait Tersangka OTT Kabid SMK

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB
header img
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon Keluar dari Polresta Mataram, Diperiksa Terkait Tersangka OTT Kabid SMK.iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala dinas (Kadis) pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqon memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Kepolisian Polresta Mataram terkait oprasi tangkap tangan (OTT) Kabid SMK dalam kasus pemerasan dalam jabatan (pungli) pada proyek pengadaan yang menggunakan dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2024. 

" Saya sudah memenuhi undangan sekaligus minta maaf sama Polresta Mataram, alhamdulillah saya memenuhi, lima jam untuk diminta keterangan terkiat OTT beberapa waktu lalu," ungkapnya usai keluar dari ruang penyidik Polresta Mataram, Senin (13/1/2024).

Aidy menceritakan prihal, jumlah pertanyaan yang di lontarkan penyidik yakni seputar mekanisme proyek.

" Saya lupa berapa, tapi 
puluhan pertanyaan,"terangnya. 

Disinggung terkait dirinya disebut-sebut ikut terima aliran dana pungli tesebut, Aidy enggan berkomentar.

" No comment, karena saya tidak mengalami itu," kilahnya. 

Terpisah Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menyampaikan , pemeriksaan Kadis Dikbud berlangsung selama lima jam dengan 25 pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan OTT. 

"Dari keterangan beliau (Aidy Forqon) kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA), dia juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan baik dari swakelola, mekanisme pelaksanaan dan sebagainya,"ungkapnya. 

Terkait apakah akan ada pejabat pemerintah provinsi NTB juga yang akan di panggil,? Komang mengakui tidak ada pengembangan ke arah itu. 

" Jadi tidak ada pengembangan ke pejabat Pemprov yang lain, itu saja," terangnya.

Sebelumnya, Terngka Ahmad Muslim menyebut keterlibatan Aidy Forqon dalam pemerasan dalam jabatan (pungli) tersebut, sehingga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui, Ahmad Muslim diamankan setelah menerima uang supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram dengan nilai Rp50 juta.

Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakini, dua Handphone, satu buah paper bag yang berisikan uang tunai Rp50 juta dalam pecahan uang Rp50 ribu terbungkus plastik merah didalam amplop warna coklat berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi. 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut