get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalsel Kabur Setelah di OTT, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Breaking News, KPK Geledah kantor BI, Ini yang Dicari

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:07 WIB
header img
Breaking News, KPK Geledah kantor BI, Ini yang Dicari. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam dikutip dari iNews.id. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). 

"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya diterima media ini, Selasa (17/12/2024). 

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya hingga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," tambahnya. 

Dia mengatakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," terang Asep Guntur kepada wartawan, di Bogor, Jumat (13/9/2024). 

Sebagaimana aturan di KPK, jika penanganan perkara sudah masuk penyidikan, maka sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. Terkait hal tersebut, Asep belum membuka lebih jauh. 

Tersangka sekaligus kontruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak telah ditetapkan tersangka yang diantaranya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut