get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerindra NTB Tindak Tegas Dewan dan Kader Tak Dukung Cakada yang Diusung Partainya di Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Menahan Pemberian Bansos hingga hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024

Selasa, 12 November 2024 | 11:53 WIB
header img
Mendagri Minta Pemda Menahan Pemberian Bansos hingga hari Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024. (Eka Guspriadi/iNews)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menahan pemberian Bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat hingga hari pemungutan suara 27 November 2024 dengan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten maupun provinsi dikutip dari iNews.id, Selasa (12/11/2024).

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi II DPR RI sekaligus sejumlah penjabat (Pj) Gubernur, Senin (11/11/2024). 

Bima menerangkan bahwa telah berkoordinasi dengan Mendagri terkait permintaan Komisi II DPR untuk meminta Kemendagri untuk menghentikan sementara pemberian Bansos sampai tanggal 27 November mendatang.

"Kami telah koordinasikan itu dengan Bapak Menteri," ungkap Bima dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Hanya saja, Mendagri mengecualikan adanya penundaan pemberian Bansos ke wilayah atau daerah yang saat ini tengah ditetapkan status darurat bencana.

"Daerah-daerah yang memerlukan bantuan karena situasi darurat bencana, seperti Flores Timur karena letusan gunung Lewatobi itu dikecualikan," ujarnya.

Bima meminta semua kepala daerah segera mematuhi imbauan dari Mendagri tersebut.

"Jadi segera Pak Menteri akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kota/kabupaten," tambahnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut