"Kami akan melakukan evaluasi dengan LO, ada rusak karena alam, selama anggaran tersedia akan diganti khusus APK pemilihan gubernur. Kami meminta laporan dari kabupaten kota, progres APK yang kami fasilitasi,"terangnya.
Hilman juga menyebut bahwa akan ada potensi pidana bila terbukti melakukan perusakan APK.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menyatakan, iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di media massa akan berlangsung selama 14 hari, di mulai 10-23 November 2024 mendatang. Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Agus Hilman Rabu, (18/09/2024) dikonfirmasi iNewsLombok.id.
"Tahapan iklan kampanye 14 hari. Yang akan KPU fasilitasi, belum kita putuskan. Sesuai dengan kemampuan anggaran. Dari tanggal 10 sampai 23 November 2024,"ungkap Hilman.
Editor : Purnawarman