LOMBOK, iNewsLombok.id - Kekerasan kerap terjadi dan dialami para siswa termasuk para guru di lingkungan sekolah. Hal ini mendasari Pimpinan Komisi X DPR RI akan mengusulkan Rancangan Undang - Undang (RUU) perlindungan guru.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani RUU perlindungan guru amat penting diteruskan. RUU tersebut salah satu upaya antisipasi mencegah bentuk kekerasan tersebut.
"Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 hari ini, revisinya akan kami usulkan (materinya). Itu salah satunya," tegasnya dikonfirmasi di Mataram Minggu (3/11/2924).
Anggota DPR RI Dapil NTB II Fraksi PKB itu salah satu cara yang akan ditempuhnya dengan melibatkan komunikasi seluruh stake holder dunia pendidikan.
Apakah itu wali siswa, guru, komite sekolah selaku pihak yang menjembatani wali siswa dengan guru dan pihak lainnya.
"Jadi komunikasi antar stakeholder pendidikan ini harus ada. Sehingga antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan di dunia pendidikan seperti kekerasan itu tidak lagi terjadi," tegasnya.
Editor : Purnawarman