get app
inews
Aa Read Next : Vidio Uhel Sebut Haram Coblos Kopiah Hitam, Tim Relawan Zul-Uhel: Guyon dan Gimik Politik Saja

Tim Relawan Paslon Zul-Uhel Respons Cawagub Uhel Dilaporkan Projo ke Bawaslu Loteng: Lucu

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:45 WIB
header img
Tim Relawan Paslon Zul-Uhel Respons Cawagub Uhel Dilaporkan Projo ke Bawaslu Loteng: Lucu. dok

Sebelumnya, Ketua Projo Lombok Tengah  M Apriadi Abdi Negara resmi melaporkan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 2 Suhaili FT  (Uhel) ke Bawaslu Lombok Tengah dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) Vidio Uhel Haram mencoblos kopiah hitam yang berdurasi 2 menit 53 detik.

"Pertama saya melaporkan video tersebut karena ada kaitan dengan halal haram yang dikaitkan dengan hak masyarakat yang bebas memilih serta halal haram yang dikaitkan dengan rukun islam ke 5,"terangnya kepada media ini, (28/10/2024).

Apriadi berharap Bawaslu Lombok Tengah segera menindaklajuti laporan tersebut.

"Harapan saya selanjutnya untuk Bawaslu sebagai lembaga terhadap pelanggaran kampanye Pilkada yang ada Muatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum formil dan materil agar tercapai kepastian hukum,"ungkapnya.

Ia juga menyebut atas suatu hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam apa yang disampaikan oleh Calon Kepala Daerah karena terkait pernyataan haram memilih Kopiah hitam telang memberikan saran sesat SARA dan menyinggung seluruh Calon kepala Daerah se Indonesia,"terangnya.

Bawaslu menerima laporan Ketua Projo Lombok Tengah tersebut dengan nomor 03/PL/PG/Kab/18.6/X/2024. Bentuk dokumen vidio durasi 2 menit 53 detik.

Terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kabupaten lombok tengah diterina oleh Lukmanul Hakim.

"Bawaslu mem BAP saya atas uraian singkat dan menerima laporan saya,"tambahnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut