Selain itu, survei bisa dijadikan alat evaluasi gerakan yang dilakukan oleh kontestan dan Tim.
"Kita sering melihat survei sering dilakukan secara berkala atau berjenjang sesuai yang intensitasnya disesuaikan dengan jarak waktu pencoblosan,"ungkapnya.
Terakhir adalah hasil survei bukanlah hasil akhir dalam menyatakan salah satu kontestan keluar jadi pemenang. Hasil akhir itu adalah setelah pencoblosan dan hasil real count KPUD.
Sekali lagi, soal survei adalah soal kerja-kerja ilmiah yang dilindungi UU, selama dilakukan dengan jujur, objektif dengan methodology yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah serta instrument-instrumen dibutuhkan dalamnya, seperti quality control yang ketat, pelatihan surveyor yang inten setiap kali akan turun survei dan pengalaman yang lama di lembaga survei, baik secara personal maupun kelembagaan.
"Nah, inilah yg harus dilihat oleh publik termasuk media massa porsinya memperhatikan berita yang akan dipublish ketika memberitakan soal survei, maka media masa juga sebagai salah satu pilar demokrasi yang independen harus lebih teliti dan komprehensif dalam menyajikan berita-berita ke publik,"terangnya.
"Misalnya soal survei, maka harus lengkap datanya tidak parsial sesuai pesanan, agar publik tidak tersesat atau merasa imajinasinya digiring dalam melihat kecendrungan pemilih dalam menentukan pilihannya, sehingga media juga bisa mengontrol jalannya demokrasi sesuai pada posisi dan porsinya.
Beberap
Editor : Purnawarman