Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:50 WIB
Hasan berharap tidak ada pelanggaran sampai berakhirnya kampanye 2024.
"Kita berharap sampai berakhirnya pilkada, kalau sampai ada maka akan dikenakan sanksi administrasi,"tegasnya.
Hasan menerangkan bahwa yang dimaksud Kampanye itu artinya paslon menyampaikan visi-misi program dan program.
Editor : Purnawarman