get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Pemilih Tak Dikenal Masih Ada di 5 Kecamatan, Bawaslu Kota Bima Rekom KPU Beri Tanda Khusus

Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:50 WIB
header img
Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi.iNewsLombok.id/purnawarman

Hasan berharap tidak ada pelanggaran sampai berakhirnya kampanye 2024.

"Kita berharap sampai berakhirnya pilkada, kalau sampai ada maka akan  dikenakan sanksi administrasi,"tegasnya.

Hasan menerangkan bahwa yang dimaksud Kampanye itu artinya paslon menyampaikan visi-misi program dan program.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut