get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Pemilih Tak Dikenal Masih Ada di 5 Kecamatan, Bawaslu Kota Bima Rekom KPU Beri Tanda Khusus

Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:50 WIB
header img
Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi.iNewsLombok.id/purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id -  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) diingatkan jika melakukan kampanye wajib memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dari kepolisian karena bila tidak menunjukkan STTP akan dibubarkan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri seperti mencontohkan kasus di Lombok barat dan akan terkena sanksi administrasi.

"Kami melihat pemberitaan hari ada kampanye yang dibubarkan di lombok barat,"ungkap Hasan, Rabu (2/10/2024).

Jadi Hasan mengingatkan kembali silahkan kepada siapapun paslon yang hadir di acara apapun dan disana melakukan kampanye wajib menunjukkan STTP.

"Kami tidak boleh melarang orang meghadiri acara apapun apalgi maulid, silahkan selama tidak ada kampanye, tetapi kalaupun tidak bisa menunjukkan STTP nanti akan di bubarkan,"tegasnya.

Hasan berharap tidak ada pelanggaran sampai berakhirnya kampanye 2024.

"Kita berharap sampai berakhirnya pilkada, kalau sampai ada maka akan  dikenakan sanksi administrasi,"tegasnya.

Hasan menerangkan bahwa yang dimaksud Kampanye itu artinya paslon menyampaikan visi-misi program dan program.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut