get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Sorot Pekerjaan Talud di Ruas Jalan Rembiga-Pemenang Amburadul,Plh Kadis PUPR NTB Beri Bantahan

Sidang Gugatan PMH Aktivis Fihirudin ke DPRD NTB Berlanjut, Ini Penyampaian Ahli dan Saksi Lanjutan

Rabu, 04 September 2024 | 14:49 WIB
header img
Sidang Gugatan PMH Aktivis Fihirudin ke DPRD NTB Berlanjut, Ini Penyampaian Ahli dan Saksi Lanjutan.ist

"Dari 4 kontrak perusahaan tersebut, Fihiruddin mendapat gaji dan pembagian hasil sebanyak 50 juta setiap bulan dan Rp25 juta perkontrak yang dibawa," terang Direktur PT RBARBA dalam persidangan.

Dalam perjalanannya, sejak Fihiruddin tersandung proses hukum, empat perusahaan pengguna jasa PT RBA tersebut mengalami putus kontrak.

"Karena yang intens berkomunikasi pada saat itu dengan perusahaan pengguna jasa kami saudara Fihiruddin, sehingga saat dia tersandung proses hukum, komunikasi kami dengan 4 perusahaan tersebut terputus dan perusahaan kamipun tentunya juga mengalami kerugian" ujarnya.

Sementara, Ahli Dr. Syamsul Hadi, menerangkan bahwa instrumen ganti rugi itu ada dua yakni praperadilan dan perbuatan melawan hukum. 

Dalam konteks praperadilan terhadap perkara yang tidak diputus pada materi pokok perkara tetapi hanya pada proses berupa penahanan diatur ganti ruginya melalu praperadilan yang diatur pada pasal 77 KUHP.

Sedangkan untuk perkara yang diputus pokok perkaranya maka instrumen ganti rugi yang digunakan adalah PMH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Ketua Tim Ahli Pemohon, Ikhwan, mengatakan dari keterangan Saksi Fakta Fihiruddin mengalami kerugian cukup besar dan dari keterangan ahli pemohon bahwa perkara ini konteksnya PMH. 

"Sudah terang bendrang klien kami mengalami banyak kerugian," tegasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut