Penguatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Sumbawa Besar, Purniawal, Kepala Bapas Sumbawa Besar, Tommy Ardy Nugroho dan Kepala Rupbasan Sumbawa Besar, Victor Nixon G, beserta jajaran. Dalam arahannya, L. Jumaidi mengatakan bahwa berdasarkan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, Tim akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Untuk Bapas Sumbawa Besar, L. Jumaidi menekankan untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilakukan Kabapas Sumbawa Besar dengan pihak Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk dimaksimalkan.
"Karena sudah banyak Pokmas Lipas yang digandeng, kalau tidak dimaksimalkan, maka akan hanya sebatas PKS saja, untuk itu, mohon kepada Kabapas Sumbawa Besar untuk mengevaluasi kembali PKS yang sudah di buat, kemudian melaporkan kepada kami di Divisi Pemasyarakatan," ungkapnya.
Jumadi berpesan terkait Lapas Sumbawa Besar bahwa hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus melalui asesmen yang dilakukan oleh PK dan harus dipenuhi.
Jumaidi menekankan kepada seluruh petugas untuk terus belajar mandiri atau yang disebut dengan Coorporate University agar dapat menambah pengetahuan terkait tugas dan fungsi di masing-masing seksi.
Ia meminta Karupbasan Sumbawa Besar beserta jajarannya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan APH terkait dengan barang sitaan dan barang rampasan yang ada pada Rupbasan Sumbawa Besar.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat dari Menkumham Yasonna H. Laoly dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian agar senantiasa kompak, gotong royong, kolaborasi, dan sinergi dalam hal apapun. “Perkuat sinergi dan kolaborasi baik dengan internal maupun eksternal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelas Parlindungan.
Editor : Purnawarman