get app
inews
Aa Text
Read Next : Jubir Paslon Nomor Urut 3 Puaddi-Lege Akui Survei Internal Tertinggi 35,4%

Ini Jawaban Pihak Mantan Bupati Lombok Tengah yang Dilapor Istri ke Polisi Tak Izin Nikah Lagi

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:18 WIB
header img
Ini Jawaban Pihak Mantan Bupati Lombok Tengah yang Dilapor Istri ke Polisi Tak Izin Nikah Lagi. Ilustrasi

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Dihadapkan dengan Laporan oleh istrinya ke Polda NTB karena menikah tampa izin diakui pihak Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT mengakui akan diselesaikan dengan baik secara hukum karena ini menjadi urusan pribadi bukan urusan politik.

"Saya yakin Suhaili bisa menyelesaikannya dengan baik. Ini ranah pribadi, jangan dikaitkan urusan politik karena saat ini situasi pilkafa" ungkap Pihak Suhaili yang diwakili Hasan Masat, Kamis (27/6/2024).

Suhaili disebutnya orang yang menghormati hukum dan akan menghadapinya secara gentel (berani).

"Saya kenal Suhaili, pasti akan diselesaikan dengan cara hukum,"terangnya.

Sebelumnya, mantan Bupati, HM Suhaili FT, ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya  Lale Laksmining Puji Jagat ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait menikah lagi tanpa izin.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis (27/6) dengan adanya laporan dalam bentuk pengaduan.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," kata Syarif Hidayat.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan juga terlapor. Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Lale Laksmining melaporkan suaminya melalui kuasa hukum Achmad Saifullah. Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB hari ini dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Ke-1 KUHP.

"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.

Dalam laporan, eks Bupati dua periode tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada 24 Juni 2024.

Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut