Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Lalu Iqbal Bongkar Kondisi ASN NTB, 60 Persen Disebut Berasal dari Eks Honorer
Advertisement . Scroll to see content

RUU Penyiaran Sepakat Ditunda Dibahas Komisi I DPR RI, akan Terima Masukan Seluruh Stakeholder Media

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:54 WIB
  • author Felldy Aslya Utama/purnawarman
RUU Penyiaran Sepakat Ditunda Dibahas Komisi I DPR RI, akan Terima Masukan Seluruh Stakeholder Media
RUU Penyiaran Sepakat Ditunda Dibahas Komisi I DPR RI, akan Terima Masukan Seluruh Stakeholder Media.

Legislator Golkar itu menjelaskan sejarah lahirnya UU Penyiaran diterbitkan pada 2002. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. 

Meskipun demikian, dia mengakui tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.

Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Namun, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.

"Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” katanya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut