get app
inews
Aa Text
Read Next : Milenial di NTB Diajak Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Demo di Depan DPRD NTB Tuntut PT Waskita Beton Hengkang di Sumbawa Barat, Ini Bantahannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:30 WIB
header img
Demo di Depan DPRD NTB Tuntut PT Waskita Beton Hengkang di Sumbawa Barat, Ini Bantahannya. ist

“Saat itu Direktur Pemasaran Agus Wantoro dibawa ke meja hijau telah diadili bersama 7 petinggi lainnya karena melakukan korupsi dengan kerugian negara,” ujarnya.

Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 2.546.645.987.644. 

Rekam jejak perusahan tersebut membuat massa khawatir terkait keberadaan perusahaan tersebut di Maluk.

Indra menjelaskan, berdasarkan penelusurannya, tambang galian c diduga ilegal tersebut beroperasi dan terdapat kendaraan yang diduga milik PT Waskita Beton Precast Tbk yang beraktivitas di Desa Benete.

Perusahaan tersebut kata Indra, beberapa bulan belum mengantongi izin dan sempat dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Namun pasca penyegelan, izin pergudangan perusahaan tersebut terbit secara cepat. Itu kemudian memicu kecurigaan massa terkait permainan elit di balik tambang tersebut.

Indra juga menyoroti aktivitas PT Waskita Beton Precast Tbk sebagimana tertuang dalam dokumen Nomor Induk Berusaha  8120019072461, PT Waskita Beton Precast Tbk berlokasi di Laydown 10/Jago Terminal Khusus PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Kelurahan Mantun, Kecamatan Maluk, KSB.

"Yang hari ini kami permasalahkan adalah apakah dokumen perizinan pergudangan sudah sesuai atau justru aktifitas pergudangan hanyalah kedok melakukan kegiatan semi produksi," katanya.

Dia meminta DPRD NTB sebagai representasi perwakilan rakyat untuk mengawal bersama-sama proses hukum dan menjalankan fungsi pengawasannya apakah proses izin pergudangan yang terbit cukup ekpres sudah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, atau terdapat tindakan maladministrasi oleh pejabat-pejabat yang menerbitkan izin tersebut. 

"Karena sebelumnya aktifitas PT Waskita Beton Precast Tbk Pertama telah dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Pemda Sumbawa Barat," ujarnya. 

Hal tersebut pernah diakui melalui surat pernyataan Hanintyo Hadiman selaku Baching Plant Manager PT Waskita Beton Precast Tbk yang pada intinya menerangkan bahwa Waskita Beton sadar dan akan memenuhi kewajiban terkait dokumen perusahaan dan menghentikan aktivitas perusahaan kami sampai perizinan berusaha perusahaan diterbitkan.

Massa mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara transparan laporan yang masuk ke Polda NTB. Karena sebelumnya sebuah LSM melaporkan perusahaan tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB. 

Sementara Kordum Aksi, Samsul menduga kuat PT Waskita Beton Precast menggunakan material alam berupa pasir dan batu bersumber tidak hanya dari perusahaan-perusahaan yang memiliki legalitas perizinan galian c, tapi juga bersumber dari galian c ilegal yang terdapat di Balas Maluk dan Dusun Langka Lanung Desa Benete. 

"DPRD dapat meminta berapa jumlah produksi beton yang telah diproses, jumlah material yang dibutuhkan, bersumber dari mana material tersebut dan dicocokkan dengan invoice penyuplai material," ujarnya. 

"Di samping itu kami mendesak dapat memanggil dinas terkait untuk mengetahui penerimaan pajak terhadap jumlah material yang digunakan," sambungnya. 

Dampak Lingkungan

Samsul juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proses pra-produksi yang dilakukan oleh perusahaan di lokasi pergudangan, di mana terdapat potensi polusi udara dari debu–debu semen yang tidak terfilterisasi dengan baik. 

"Debu-debu yang mengepul di udara tentu dapat mengganggu kesehatan warga di sekitar gudang pada kegiatan pemindahan semen melalui kantong semen yang kemudian dimasukan ke dalam Balac Cemen Truk," ungkapnya.

Menurut Samsul, seharusnya perusahaan harus merubah izin lingkungannya dari SPPL ke UKL UPL karena ini merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dengan basis resiko menengah bahkan naik ke tingkat selanjutnya atau tinggi. 

"Terhadap aksi hari ini kami menuntut DPRD NTB meminta jadwal hearing, menjalankan fungsi pengawasan dan mendesak APH untuk untuk menghentikan seluruh aktivitas Pt Waskita Beton Precast Tbk di Kecamatan Maluk sampai selesai dilakukan evaluasi ulang seluruh dokumen perizinan," ujarnya. 

Dia juga meminta agar memeriksa laporan keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk selama beroperasi tanpa mengantongi perizinan, evaluasi ulang izin pergudangan PT Waskita Beton Precast Tbk, periksa sumber material alam produksi PT Waskita Beton Precast Tbk dan menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sana. 

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penanggung Jawab Area NTB PT Waskita Beton Precast Tbk, Heru Purnomo, mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin. 

"Sudah selesai semua kok. Izinnya sudah selesai semua. Sepertinya terlambat (infonya), sudah selesai semua, hanya miskomunikasi saja," ujarnya. 

Heru juga membantah ada pencemaran lingkungan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. 

"Tidak ada pencemaran (lingkungan), tidak ada perizinan yang dilanggar, semua terpenuhi," ujar dia. 

Sementara terkait adanya galian c yang diduga ilegal, Heru juga membantah kabar tersebut. 

"Sudah diselesaikan semua di dinas. Sudah dilengkapi semua dokumennya," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut