Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bursa Ketua Gerindra NTB Memanas, Mantan Kapolda Hadi Gunawan Diakui Punya Pengalaman Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Miq Gite Ingatkan ASN Pemprov NTB Dilarang Perpanjang Libur Lebaran: Yang Nambah Kami Tindak!

Rabu, 10 April 2024 | 15:07 WIB
  • author Purnawarman
Miq Gite Ingatkan ASN Pemprov NTB Dilarang Perpanjang Libur Lebaran: Yang Nambah Kami Tindak!
Lalu Gita Ariadi Ingatkan ASN Pemprov NTB Dilarang Perpanjang Libur Lebaran: Yang Nambah Kami Tindak!

"Jelas kami akan melakukan pelaporan ke pusat dan sidak kami jadikan momentum halal bihalal," tegasnya.

Perlu diingat bahwa aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 3 Menteri).

Sementara untuk tanggal libur Lebaran ASN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres tersebut, jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta adalah

Cuti bersama: 8 & 9 April serta 12 & 15 April

Libur nasional: 10 & 11 April

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut