LOMBOK, iNewsLombok.id - PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) bayarkan 6 persen keuntungannya ke NTB dengan total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp437 miliar (US$ 28 juta).
Pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) (Bagi Hasil) AMMAN diberikan kepada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil, dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Editor : Purnawarman