get app
inews
Aa Read Next : KPU Tetapkan di Pilkada 2024 setiap TPS Maksimal Sebanyak 600 Pemilih

Perhitungan Suara DPRD NTB dapil Kota Mataram Belum Bisa Disahkan, Bawaslu Debat Kusir dengan KPU

Rabu, 06 Maret 2024 | 01:35 WIB
header img
Perhitungan Suara DPRD NTB dapil Kota Mataram Belum Bisa Disahkan, Bawaslu Debat Kusir dengan KPU. Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id - Perhitungan suara DPRD NTB dapil Kota Mataram di pemilu 2024 tingkat Provinsi tidak bisa disahkan KPU NTB karena adanya pergeseran suara caleg dan terjadi debat kusir saat mempertanyakan prihal itu.

Komisoner Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan di Pleno Rekapitulasi hasil Perhitungan suara DPRD Provinsi di KPU bahwa menerima laporan adanya pergeseran suara caleg ke suara partai dan sebaliknya pergeseran suara partai yang terjadi di Caleg Provinsi nomor 1 Kasdiono dan nomor 2 TGH Mukhlis dari PKS bergeser ke suara partai terjadi contohnya di TPS 10 kelurahan Punia Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Komisoner KPU NTB Muhammad Khuwailid yang langsung mengecek data di c hasil di sirekap ditemukan ada perbedaan. Sehingga KPU memutuskan untuk tidak mengesahkan perhitungan suara untuk DPRD Provinsi dapil Kota Mataram.

"Karena kita akan adakan perbaikan dari tindak lanjut laporan Bawaslu, perhitungan Suara KPU untuk DPRD Provinsi tidak bisa kita sahkan sampai dilakukan perbaikan, besok pagi kita lanjut, setuju!,"tegas Khuwailid, Selasa malam (5/3/2024) di saksikan melalui siaran langsung Youtube KPU NTB.

Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan juga menjelaskan bahwa tidak ada protes dari saksi maupun bawaslu terkait temuan tersebut dan dirinya bingung itu bisa terungkap di Pleno tingkat Provinsi.

"Kita sudah minta kepada seluruh saksi parpol apabila ada klarifikasi silahkan diaampaikan dengan data,  kami heran di sini bisa ditanyakan,"ungkap Edy.

Saksi dari Partai Golkar meminta agara tetap mengesahkan perhitungan suara untuk DPRD Provinsi kemudian besok tinggal di perbaiki.

"Kenapa kita tidak sahkan saja dulu, besok tinggal KPU melakukan perbaikan?,"tanya Saksi Golkar.

Khuwailid memberikan penjelasan bahwa akan ada setelah perbaikan nanti berita acara yang harus dibuat.

"Kita akan buat dulu berita acaranya dulu, besok pagi kita lanjutkan supaya ada risalahnya,"terang Khuwailid.

Saksi dari Partai Golkar tersebut akhirnya menyetujui setelah menerima kepastian besok Rabu (6/3/2024) akan di setujui.

Sebelumnya Ketua Komisioner Bawaslu NTB Itratip, Anggota Bawaslu Umar Seth, Suhardi terlibat debat kusir dengan pimpinan sidang Ketua KPU NTB Khuwailid terkait permintaan agar laporan ditindaklanjuti karena sudah jelas ada bukti.

"Jangan menilai proses yang kami lalui, silahkan ada DKPP KPU tidak berhak menilai, sudah jelas terbukti dua suara itu bergeser, kalau tidak di tindaklajuti ada konsekwensi pidana," tegas Suhardi.

Sementara itu, Umar Seth lagi-lagi memperkuat bahwa sudah menyebut peraturan perbawaslu nomor 5 sebagai acuan sehingga ini harus ditindaklanjuti.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut