get app
inews
Aa Read Next : KPU Kabulkan Rekom Bawaslu Sanding Data Diduga Penggelembungan Suara Caleg PPP Dapil 5 DPRD NTB

Pasang APK di Angkot, KPU: Tak Ada Larangan

Kamis, 07 Desember 2023 | 09:08 WIB
header img
Pasang APK di Angkot, KPU: Tak Ada Larangan. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - Pasang APK di Angkot (Angkutan Kota), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut tak ada larangan. Hal ini mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU).Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada larangan memasang alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkutan kota (Angkot).

"Kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya.

Namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut