get app
inews
Aa Read Next : KPU Kabulkan Rekom Bawaslu Sanding Data Diduga Penggelembungan Suara Caleg PPP Dapil 5 DPRD NTB

KPU Tetapkan 3 Pasang Capres dan Cawapres Penuhi Syarat Berlaga di Pilpres 2024

Senin, 13 November 2023 | 16:29 WIB
header img
KPU Tetapkan 3 Pasang Capres dan Cawapres Memenuhi Syarat Berlaga di Pilpres 2024. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - KPU RI akhirnya menetapkan tiga Pasang Capres dan Cawapres yang Bertarung di Pilpres 2024,Senin (13/11/2023). Ketiganya berdasarkan urutan pendaftaran yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Cholik, Senin (13/11/2023).

Penetapan itu diumumkan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup. Rapat itu membahas syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh para capres-cawapres menggunakan UU Pemilu yang telah dimasukkan ke Peraturan KPU.

Selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga capres-cawapres dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara dimulai pukul 19.00 WIB.

Editor : Purnawarman

Follow Berita iNews Lombok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut