Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Tetapkan Mohan-Mujib sebagai Walikota dan Wakil Walikota Mataram 9 Januari
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan 3 Pasang Capres dan Cawapres Penuhi Syarat Berlaga di Pilpres 2024

Senin, 13 November 2023 | 16:29 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi/Purnawarman
KPU Tetapkan 3 Pasang Capres dan Cawapres Penuhi Syarat Berlaga di Pilpres 2024
KPU Tetapkan 3 Pasang Capres dan Cawapres Memenuhi Syarat Berlaga di Pilpres 2024. dok

JAKARTA, iNewsLombok.id - KPU RI akhirnya menetapkan tiga Pasang Capres dan Cawapres yang Bertarung di Pilpres 2024,Senin (13/11/2023). Ketiganya berdasarkan urutan pendaftaran yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Cholik, Senin (13/11/2023).

Penetapan itu diumumkan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup. Rapat itu membahas syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh para capres-cawapres menggunakan UU Pemilu yang telah dimasukkan ke Peraturan KPU.

Selanjutnya, KPU akan mengundang ketiga capres-cawapres dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023). Acara dimulai pukul 19.00 WIB.

Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara masa tenang pada 11-12 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023. Sementara pasangan Prabowo- Gibran daftar ke KPU pada 25 Oktober 2023.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  KPU Tetapkan Ganjar-Mahfud, Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran Capres-Cawapres 2024

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut